Sabtu, 13 November 2010

Inilah Jenis Kejahatan Internet

Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.

Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.

Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya

Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet

CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.

Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.

Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.

Senin, 25 Oktober 2010

My Photo My Editing

hmm. .
kali ini gw mau nunjukin beberapa foto hasil editan gw, tapi jangan pada ngetawain ya ?ya soalnya kan gw bukan profesional dan hanya amatiran buat koleksi gw aja. .
ya langsung aja di lihat dan comment ya kalau sudah dilihat. .hehe










Sabtu, 23 Oktober 2010

New Single From MCR

This video its A new song from the new album Danger Days: The True Lives of The Fabulous Killjoy from MY CHEMICAL ROMANCE

Video Premier


Paybox


PayBox is developing an online currency and payment processing service to make buying and selling online easier, more secure and available to everyone.

We're designing our service with the help of a dedicated group of EarlyBird users who are contributing ideas and feedback.

Stages of development planned to launch in 2011:
  • Person-to-Person transactions.
  • Small Business integration, including payment processing modules for all popular shopping cart software.
  • Mid-sized Business integration.
  • Major Online Store integration.
  • Debit Card linked to your PayBox account.
  • Currency exchange with all major world currencies.
kenapa harus gabung ?

Why you should join today...
  • You start with a $50 balance and it's free.
  • PayBox will add up to $20 per day to your account for participating as we prepare to launch our new service.
  • You get $5 per person you refer to PayBox.
  • You'll be an EarlyBird user—before PayBox opens to the public.
  • You'll help shape the development of the best payment system ever designed for the Internet.
  • You could have hundreds or thousands of dollars in your account by the time we launch, without ever making a deposit!

untuk mengikuti ini klik paybox.me

Kamis, 21 Oktober 2010

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime



Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.



Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Rabu, 20 Oktober 2010

Bocoran Android 3.0 Aka Gingerbread

Android 3.0 alias Gingerbread sudah menjadi bahan perbincangan di internet saat Google merilis Android 2.2 aka Froyo pertengahan tahun ini. Kabar terakhir, versi terbaru platform open source untuk smartphone ini akan dirilis dalam beberapa minggu ke depan sebelum akhir tahun ini.

Gingerbread disebut-sebut mengusung fitur-fitur baru untuk mendukung layanan lebih kaya di smartphone. Bahkan, bisa jadi versi pertama platform Android yang mendukung penuh karakteristik komputer tablet selain smartphone.

Desas-desus mengenai Android 3.0 sudah berkali-kali beredar. Namun, bocoran informasi pertama yang diklaim dari sumber valid dirilis situs teknologi Phandroid. Informasi ini mungkin memberi sedikit gambaran mengenai platform tersebut. Benar atau tidak bakal terbukti saat Gingerbread diluncurkan nantinya.

Menurut laporan tersebut yang mengutip sumber dalam, Android 3.0 akan mendukung video chat lewat kamera depan. Fitur ini akan menyaingi Facetime di iPhone 4 dan layanan web conference yang makin menjadi kebutuhan di masa depan.

Android 3.0 kemungkinan menggunakan tampilan lebih menarik mengingat mantan kepala desain webOS Palm, Martias Duarte, bergabung ke tim pengembang Android di Google sejak Mei lalu. Bahkan, kemungkinan Google akan melarang user interface yang dirancang sendiri oleh vendor handset seperti Sense UI buatan HTC, Raphael buatan Sony Ericsson, dan Motoblur dari Motorola.

Selain itu, Google kemungkinan akan mengintegrasikan berbagai layanannya dalam aplikasi terpisah sehingga pengguna lebih merasakan manfaatnya keitmbang sebagai fitur bawaan. Aplikasi yang terpisah juga mengurangi ketergantungan operator untuk selalu memberikan update kepada pengguna.

Seperti Android 2.2, Gingerbread akan menggunakan compiler Dalvik JIT untuk menghasilkan kinerja prosesor yang kencang. Namun, Gingerbread mungkin bakal boros sumber daya dengan kebutuhan spesifikasi hardware minimum prosesor 1 GHz, memori RAM 512 MB, dan layar 3,5 inci.

Sumber

Selasa, 05 Oktober 2010

THE SIMS 3

The Sims 3 (sometimes called TS3 or Sims 3) is the most recent installment of The Sims franchise. Its creation was confirmed on November 2, 2006, by EA chief financial officer Warren Jenson who said, "Yes, there's a Sims 3 in development and it's likely to be a fiscal '09 title." In July 2007 AI researcher Richard Evans, who is part of the TS3 team, gave a talk at the annual AIIDE (Artificial Intelligence and Interactive Digital Entertainment) conference in California, notes from which can be read here. The title was to be released on February 20, 2009 according to the official Sims 3 website, but was delayed worldwide to June 2, 2009. Electronic Arts cites the reason for the delay was to "create awareness for The Sims 3".

In The Sims 2: FreeTime, a computer is delivered by Mr. Rod Humble to every household that a player plays. On it, Sims can play The Sims 3 game. A video of this can be seen on YouTube. It shows something towards a continuous, panning neighborhood, diagonal placings for objects, better lighting systems, and the ability to change shoes in the CAS, an ability previously limited to only console versions of The Sims. The preview only lasts about one minute, and has poor resolution.

The Sims 3 Official Site also reveals that players now have greater customization options. Such things like Personality, Create-A-Sim, and Build Mode have been expanded.